Beranda | Artikel
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 125: RAGAM KDRT Bagian 2
Senin, 17 Oktober 2022

Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa contoh KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut kelanjutannya:

Keempat: Menjatuhkan hukuman kolektif karena kesalahan satu anak

Sebagian orang tua memiliki kebiasaan buruk. Gara-gara kesalahan salah satu anak, hukuman dijatuhkan kepada seluruh anak. Akibatnya, anak-anak yang tidak berbuat salah merasa dizalimi.

Anehnya, kadangkala anak yang bersalah justru bebas dari hukuman. Karena berhasil kabur. Sedangkan yang tidak bersalah harus menerima hukuman dan kemarahan yang menggelegak. Bagaimana kiranya perasaan hatinya yang remuk?

Dalam sebuah hadits disebutkan,

“لَا يُؤْخَذُ الرَّجُلُ بِجِنَايَةِ أَبِيهِ، وَلَا جِنَايَةِ أَخِيهِ”

“Seseorang tidak boleh dihukum lantaran kejahatan ayahnya. Tidak juga lantaran kejahatan saudaranya”. HR. Nasa’iy dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.

Kelima: Mengusir anak dari rumah

Dengan alasan mendidik dan membimbing anak, sebagian orang tua justru merusak anaknya. Mereka menghukum anak dengan cara mengusirnya dari rumah. Perbuatan ini bisa dikategorikan bentuk lepas tanggung jawab pendidikan anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,

“مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ”

“Seseorang yang diberi amanah kepemimpinan oleh Allah, lalu mengkhianatinya hingga meninggal, pasti Allah haramkan baginya surga”. HR. Muslim dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu.

Realitanya, tidak sedikit orang tua yang justru menyesali perbuatannya tersebut di kemudian hari. Sebab hukuman seperti ini justru kontra produktif. Berapa banyak anak yang diusir dari rumah, malah menjadi korban lingkungan buruk di luar rumah. Sebab seseorang yang sedang dirundung kesedihan, akan menjadi mangsa empuk orang-orang jahat. Na’udzu billah min dzalik…

Keenam: Menghalangi anak dari nafkah primer

Sering kita temukan hal ini dalam dunia nyata. Padahal tidak sedikit orang tua yang berbuat demikian, secara ekonomi sebenarnya mapan.

Perbuatan ini berakibat anak-anak mencari jalan yang salah demi mendapatkan kebutuhannya. Seperti mencuri, mengutil barang milik orang lain dan sebagainya. Dengan begitu, orang tua telah memiliki andil dalam penyimpangan anak-anaknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Seseorang sudah cukup dianggap berdosa, bila ia menterlantarkan orang yang menjadi tanggungannya”. HR. Abu Dawud dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban dan al-Arna’uth.

Bersambung…

@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 8 Jumadal Ula 1440 / 14 Januari 2019


Artikel asli: https://tunasilmu.com/silsilah-fiqih-pendidikan-anak-no-125-ragam-kdrt-bagian-2/